Kamis, 26 Mei 2016

GUNAKAN ATRIBUT “TURN BACK CRIME” DI BUI 3 BULAN?


 (photo : Jamaludin/memo.co.id)


Jakarta, memo.co.id
Penggunaan atribut “TURN BACK CRIME” sudah merajalela di tengah masyarakat Ibukota. Namun Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan larangan terhadap mesyarakat sipil menggunakan atribut “Turn Back Crime”, tak segan-segan masyarakat sipil yang menggunakan symbol khusus polisi atau Interpol akan diberi sanksi pidana kurungan 3 bulan. Begitulah isu yang beredar ditengah masyarakat.

Namun Kapolri Jendral Badrodin Haiti membantah akan isu tersebut yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat dan menurut dia itu adalah berita hoax.

“itu hoax, yang seperti itu harus dicek betul. Nggak ada yang seperti itu, jadi kalu orang itu melakukan kejahatan mau pakai baju polisi, pakai kaos bertuliskan TBC tangkap saja, enggak ada urusannya. Terus dengan pakai kaos TBC kebal hukum gitu? Enggak lah,” ujar Badrodin di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta.

Lanjut Kapolri menegaskan TBC itu bukan uniform polisi, nama TBC hanya motto dari Interpol. Dan membolehkan siapa saja menggunakan atribut tersebut.

“Begini saya sampaikan, Turn Back Crime itu bukan uniform polisi, bukan juga uniform Interpol. TBC itu hanya motto dari Interpol. Boleh siapa saja pakai itu, taka da larangan sekalipun belakangnya tulisan Polisi boleh, enggak apa-apa,” imbuh dia.

Badrodin menjelaskan, tidak ada edaran untuk menangkap bagi yang memakai kaos TBC. Badrodin juga menjelaskan TBC bukan seragam reserse.

“Kalau reserse itu enggak ada, harus dilihat seragamnya. Serse itu bagaimana bisa berseragam. Kalau sidak polisi bisa ditanya ada surat tugasnya, kalau dia mau melakukan penangkapan tak ada surat tugasnya, ya lihat namanya,” ujar Badrodin.

Badrodin melanjutkan bahwa selama ini dia melihat dampak positif dari penggunaan kaos TBC di tengah masyarakat.

“Saya tidak bisa melihat dampak negatif, saya melihat dampak positif, setiap orang pakai TBC, mengingatkan dia bahwa kejahatan harus dicegah dan ditanggulangi.” Tegas Badrodin.
(jamaludin)

web : http://memo.co.id/gunakan-atribut-turn-back-crime-di-bui-3-bulan/





Nama : Jamaludin
NPM : 25414589
Kelas : 2IC08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar