Kamis, 07 Mei 2015

REVIEW FILM SEJARAH DI INDONESIA : "SI PITUNG" BANTENG BETAWI - TUGAS SOFTSKILL -UNIVERSITAS GUNADARMA - TEKNIK MESIN



REVIEW FILM SEJARAH DI INDONESIA : “SI PITUNG” BANTENG BETAWI

Sejarah legendaris masyarakat betawi sudah dikenal sejak lama yang dikenal bernama “Si Pitung”. Mungkin masih banyak juga yang belom memahami sebenernya sejar Si Pitung. Apakah Si Pitung asli keberadaannya, ataukah hanya sebuah dongeng yang ada. Menurut para sejarahwan Betawi, cerita Si Pitung asli dan bukan hanya sebuah dongeng. Si Pitung dikenal sebagai pahlawan legendaris di masyarakat Betawi. Dan menurut guru agama saya, yang juga merupakan masyarakat Betawi dan dari keturunannya orang Betawi juga menjelaskan bahwa cerita Si Pitung itu asli adanya, bukan hanya sebuah dongeng. Cerita legendaris Si Pitung harus diabadikan dan diperluas didunia ini. Supaya tidak hilang legendaris Indonesia khususnya asli Betawi ini. Dan ceritanya akan saya jelaskan sedikit tentang sejarah legendaris Si Pitung. Dan mungkin banyak mentafsiran yang berbeda-beda di mata sejarahwan masyarakat Betawi.
 Si pitung adalah legendaris masyaraka Betawi pada abad 19, yaitu sekitar pada tahun 1892-an. Si pitung dilahirkan di daerah Pengumben yaitu didaerah kampung Rawabelong. Ayah si Pitung bernama Bang Piung dan ibunya bernama Mpok Pinah. Si Pitung dilahirkan dari orang tua yang cukup terpandang di daerah Rawabelong. Sebenernya nama asli si Pitung adalah Salihun (Salihoen), tetapi beliau lebih dikenal dimasyarakat bernama Pitung. Nama Pitung berasal dari bahasa Sunda yaitu Pitulung yang artinya adalah penolong. Dan dimasyarakat semakin banyak yang mengenal Salihoen (Si Pitung) lebih banyak yang memanggil Si Pitung. Dikarenakan (Si Pitung) sering menolong masyarakat khususnya orang-orang yang tidak mampu.  
Si Pitung selama masa kecil menghabiskan waktunya di Rawabelong dengan membantu orangtua nya berdagang, dan menghabiskan masa kecilnya seperti anak kecil lainnya. Dan meranjak remaja, Si Pitung berguru kepada Haji Naipin di daerah Marunda, Jakarta Utara. Si pitung belajar silat dengan Haji Naipin dengan giat dan tekun. Bukan hanya belajar silat, si Pitung juga mendalami ilmu-ilmu Agama.
Menurut yang saya dapatkan dari melihat video “Si Pitung” Banteng Betawi, si Pitung adalah sosok pahlawan yang membantu masyarakat yang hartanya dirampok oleh para kompeni dan penjahat yang mengaku sebagai Pitung. Si Pitung dikenal sebagai orang yang sangat menentang kepada Kompeni dan para perampok masrakat yang tidak mampu. Si Pitung memberontak kepada para Kompeni dikarenakan para Kompeni sering mengambil hasil yang didapatkan masyarakat dengan alasan membayar pajak dan melakukan kerja rodi.
Para kompeni sangat membenci Si Pitung dikarenakan telah menghalangi para kompeni untuk mengambil hasil masyarakat dan meminta pajak kepada masyarakat. Para kompeni berusaha untuk menangkap dan membunuh Si Pitung dengan cara apapun. Mulai dari menyewa perampok atau penjahat untuk membunuh Si Pitung. Dan singkat cerita kompeni mencari tahu guru yang pernah mengajarkan si Pitung. Dan akhirnya kompeni mendapatkan informasi dari seorang teman yang dahulu satu perguruan dengan Si Pitung. Dan teman seperguruan Si Pitung memberikan informasi kelemahan Si Pitung. Kelemahan Si Pitung adalah disaat waktu dari Lohor (waktu Dzuhur) atau siang hari hingga menjelang malam (atau waktu Maghrib). Dan memberikan informasi untuk mengambi jimat dari Si Pitung, dikarenak dari jimat itulah Si Pitung bias sekuat itu (menurut informasi yang didapat dari sejarahwan masyarkat Betawi). Dan Si Pitung bias di tembak hanya dengan peluru yang terbuat dari logam emas.
Dari hasil yang didapatkan informasi dari teman seperguruan Si Pitung, kompeni langsung bergerak memerintahkan anak buahnya untuk memanggil tahanannya yang mengenal dan dikenal oleh Si Pitung. Dan membebaskan tahanannya itu dengan syarat mengambil jimat dari Si Pitung, dan menjanjikan akan memberikan harta yang banyak. Dan memerintahkan anak buahnya untuk menyiapkan peluru emas.
Dan setelah jimat itu diambil oleh tahanan tadi, kompeni langsung menyerang Si Pitung, dan singkat waktu, akhirnya Si Pitung dapat tertembak dan meninggal dunia. Dan menurut sejarahwan Betawi, Si Pitung dikuburkan dengan hormat oleh kompeni dan dan dimakamkan secara terhormat.
Dari hasil mereview kembali film sejarah di Indonesia yaitu dengan judul “Si Pitung” Banteng Betawi dapat mengambil sisi kebudayaan di Indonesia dan dapat mengambil sisi positif yang dilakukan oleh Si Pitung dan menjauhkan sifat keji yang dilakukan oleh perampok dan kompeni sebagi berikut :
1.      Si Pitung adalah sosok legendaris Betawi yang sangat melindungi dan membantu masyarakat yang tidak mampu.
2.      Si Pitung sangat memperjuangkan hidup dan matinya untuk membantu masyarakat.
3.      Si Pitung adalah sosok legendaris yang menjalankan jihad di jalan Allah SWT.
4.      Jangan lah menjadi pengkhianat teman yang dapat menghancurkan teman hanya untuk mendapatkan harta.

Hanya sampai sini saja yang dapat saya sampaikan dari me review film “Si Pitung” Banteng Betawi. Jika ada kekurangan dan penyampaian yang tidak jelas dan salah harap menyampaikan komentar yang telah disediakan.

Referensi : - https://www.youtube.com/watch?v=2Zl0DChSDYQ
                   - http://www.ceritamu.com/info/kisah-legenda/si-pitung

NAMA : JAMALUDIN
NPM     : 25414589
KELAS : 1IC10



Minggu, 22 Maret 2015

PENGERTIAN #ILMU BUDAYA DASAR - Tugas Softskill - Tugas 1 - Universitas Gunadarma



BUDAYA DASAR

1.     Pengertian Budaya Dasar
Budaya dasar adalah ilmu dasar yang mempelajari bagaimana mengenal tentang budaya-budaya khususnya budaya yang ada di Indonesia,dan mengenal karateristik manusia di Indonesia serta berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia dan serta memahami bagaimana dasar-dasar budaya disetiap kebudayaan yang ada diwilayah-wilayah daerah di Negara Indonesia.
Ilmu Budaya Dasar menjelaskan bagaimana cara kita untuk menghadapi perbedaan budaya yang ada di Indonesia dan bagaimana cara kita memberi respon yang baik dan menghargai setiap perbedaan budaya di Indonesia.

2.     Ruang Lingkup Budaya Dasar
Ruang Lingkup Budaya Dasar mencangkup sebagai berikut :
a.  Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya mcrupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapal didekati dengan menggunakan pe­ngetahuan budaya (The Humanities), baik dari segi masing-masing keah­lian (disiplin) di dalam pengetahuan budaya, maupun sccara gabungan (anlar bidang) bcrbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
b. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing zaman.
      3.   Budaya-Budaya yang Ada di Indonesia
            Konsepsi Budaya Dasar Dalam Berbagai Bidang  Kesusasteraan :
1. Hakekat Puisi
Dipandang dari segi bangunan bentuknya pada umumnya puisi dianggap sebagai pemakaian atau penggunaan bahasa yang intensif; oleh karena itu minimnya jumlah kosa kata yang digunakan dan padatnya struktur yang dimanipulasikan,namun justru karena itu berpengaruh kita dalam menggerakkan emosi pembaca karena gaya penuturan dan daya lukisnya. Bahasa puisi dikatakan lebih padat lebih indah, lebih cemerlang dan hidup (compressed, picturesque, vivid) daripada bahasa prosa atau percakapan sehari-hari.
2. Penyajian Puisi dalam Pendidikan dan pengajaran di semua tingkatan
Berdasarkan sejumlah pandangan yang terpilih dari para ahli dan kritikus sastra dapatlah dikatakan bahwa puisi bersifat koekstensif dengan “hidup” (W.J.G. race, 1965:5) yang berarti bcrdiri berdampingan dalam kedudukan yang sama dengan “hidup” sebagai pencerminan dan krilik atau interpretasi terhadap “hidup”.
Dalam pemikiran aslinya Dr. Smuel Johnson menyebutkan “general nature” sebagai obyek “percerminan”. Dalam hal ini puisi itu sendiri bukanlah sebuah cermin, dalam pengertian ia tidak semata-mata mereproduksi suatu bayangan alam (dan kehidupan), tetapi ia membuat alam itu direfleksikan di dalam bentuknya yang banyak berisi arti (Northrop Frye, 1957: 84).
3. PROSA FIKSI  
Istilah prosa fiksi banyak padanannya. Kadang-kadang di sebut : narrative fiction, fictional narrative, prose fiction atau hanya fiction saja. Kata Latin fictionem dari kata fingere artinya menggambarkan atau menunjukkan. Dalam bahasa Indonesia istilah ta­di sering diterjemahkan menjadi cerita rekaan dan didefinisikan sebagai “Bentuk cerita atau prosa kisahan yang mempunyai peme-ran, lakuan, peristiwa, dan alur yang dihasilkan oleh daya khayal atau imajinasi” (Saad & Moeliono). Istilah cerita rekaan umumnya dipakai untuk roman, atau novel, atau cerita pendek.
Konsepsi Budaya Dasar Dalam Seni Rupa
1. HAKEKAT SENI RUPA.
Keutuhan manusia sebagai pribadi dapat dimungkinkan melalui pemahaman, penghayatan dan meresapkan nilai-nilai yang terkandung dalam suatu karya seni rupa sebagai salah satu bagian dari kebudayaan. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi pikiran, perasaan dan kemauan secara naluriah memerlukan pranata budaya untuk menyatakan rasa seninya, baik secara aktif dalam kegiatan kreatif, maupun secara pasif dalam kegiatan apresiatif.
Dalam kegiatan apresiatif, yaitu mengadakan pendekatan ter­hadap seni rupa seolah-olah kita memasuki suatu alam rasa yang kasat mata. Seni rupa sebagai karya seni yang nampak rupa seolah-olah hanya dapat dihayati dengan indra mata. Maka itu kadang-kadang seni rupa itu disamakan dengan seni visual, yakni seni yang aktifitasnya erat sangkut pautnya dengan visi indrawi (mata) Tetapi sebenarnya seni rupa itu lebih dari yang hanya bersifat lahiriah semata, yakni lebih dalam lagi dan meliputi pula visi bathiniah.
Seni rupa sebagai karya yang kasat mata, perwujudannya itu adalah merupakan wadah pembabaran idea yang bersifat bathiniah Dalam mengadakan pendekatan terhadap seni rupa seluruh pancaindra kita, khususnya penglihatan, perabaan dan perimbangan kita terlibat dengan asyiknya terhadap bentuk seni rupa itu yang terdiri dari aneka warna, garis, bidang, tekstur dan sebagainya yang bersifat lahiriah itu untuk seterusnya menguak alam kesadaran jiwa kita untuk lebih jauh menghayati isi yang terbabar dalam karya seni rupa itu serta idea yang melatar belakangi kehadirannya.
Memang, pada dasarnya manusia bersifat sukar memahami manusia lainnya, termasuk bersifat sukar menerima karya seni bentuk-bentuk asing. Pemahaman terhadap karya seni bentuk-bentuk asing seperti karya seni rupa prmitif atau karya seni rupa kuno, bahkan juga terhadap karya seni rupa modern tidaklah mudah, Satu syarat yang masih dituntut oleh seni modern yang bahkan merupakan ciri khasnya, ialah kreativitas. Dari sebuah perkataan ini tercantumlah beberapa sifat yang merupakan gejala-gejalanya. Oleh karena itu untuk menghindarkan istilah modern yang bermuka banyak itu tadi, ada yang menamai seni modern itu dengan “seni kreatif”. Contoh, karya-karya seni rupa modern adalah karya-karya seniman :
a.Paul Cezane,
b.Paul Gauguin,
c.Vincent van Gogh,
d.Pablo Picasso,
e.Naum Gabo,
f.Antoine Pevsner,
g. Ozcenfant,
h.Marinelti,
i.Mari Utrillo,
j.Max Chagal,
k.Henry Moor,
l.Kandinsky dan sebagainya.
Di Indonesia kita mengenal seniman pelukis dan pemahat modern antara lain:
a.      Affandi,
b.      Popo Iskandar,
c.       Zaini,
d.      G. Sidharta,
e.      Klul,
f.        Cokot,
g.      Ida Bagus Nyana dan sedcretan scniman muda lainnya
Karya-karya mereka (sebagian) dipajang di becrapa lempat scperti :Balai Scni Rupa Pusat di Jakarta, Museum Affcndi di Yogyakarta, Museum bali di Dcnpasar, Museum Ralna Warta di Ubud (Bali), Pusat Kcsenian Bali di Dcnpasar, Museum Sctcja Neka di Ubud (Bali) dan di bebcrapa tempat kolcktor lainnya.
2. BEBERAPA GAYA, CORAK, ATAU ISME SENI RUPA.
Di muka telah di singgung, bahwa kclahiran karya-karya seni rupa yang berbeda-beda pada liap-liap jaman dikarcnakan masing-masing jaman itu mcmiliki aliran-aliran pikiran yang berbeda-beda. Masing-masing jaman mclahirkan karya-karya scni rupa dengan ciri-cirinya masing-masing. Ada kalanya pada satu jaman lahir aliran-aliran pikiran yang berbeda-beda, schingga melahirkan pula corak karya seni rupa yang berbeda.
Kesenian Primitif
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa mutu suatu ciptaan terutama pada sifatnya yang khas, yang tak ada pada ciptaan lain untuk mencari karya yang khas, unik dan tidak ada duanya itu, maka orang menoleh ke masa seni primitif.
Kesenian primitif kesederhanaannya menimbulkan kesan yang mengagumkan. Kesenian primitif tidak di buat atas dasar sadar artistik tctapi dibuat atas dasar sadar magis. Benda yang dibuat tidak ditujukan sama sekali untuk benda seni yang menarik (artistik), tapi sebagai benda sakti. Contoh : patung-patung suku Asmat dari Irian sungguh menarik pesona seni orang-orang modern, meskipun karya-karya itu tidak memiliki keindahan menurut pesona seni klasik.
Di In­donesia kesenian dan kesusastraan Hindhu dianggap klasik. Kadang-kadang kesusastraan melayu juga di scbut klasik. Ciri-ciri seni klasik adalah tenang, harmonis, symetris atau seimbang. Contoh: wayang kulit, patung dari jaman Hindhu dan sebagainya.
Neo-klasik adalah aliran yang berorientasi pada kcbcnaran dan kcindahan Recoco yang berkembang di Perancis pada pertcngahan abad ke 18 (*).
Contoh karya neo-klasik adalah karya-karya Jacques Louis David yang menunjukkan adanya kemahiran dalam anatomi dan kctclitian dalam membuat lipatan-lipatan kain serta penyusunan figur-figur secara scimbang.
Perbedaannya dengan corak Barok nampak jelas. Gaya Barok litik berat di scgala jurusan, tidak ada kescimbangan synctris. Warna dan sinar kontras dan scrba bcrgcrak. Ukuran tafril scrba besar. Sedangkan seni klasik, titik bcrat pada tengah-tengah lukisan, scimbang dan symetris. Karya korcvoor dan Hcsscling adalah salah satu contoh gaya Barok yang mempcrlihatkan bcrmacam-macam efck yang bcrgerak dengan kontras yang kuat sckali.

4.     Tujuan Mempelajari Ilmu Budaya Dasar
Tujuan mempelajari ilmu budaya dasar adalah sebagai berikut :
a.      Lebih peka dan terbuka terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, scrta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut.
b.      Mengusahakan kepekaan terhadap nilai-nilai lain untuk lebih mudah menyesuaikan diri.
c.       Menyadarkan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai-nilai yang hidup pada masyarakat.
d.      Mengembangkan daya kritis tcrhadap pcrsoalan kemanusiaan dan kebudayaan.
e.      Memiliki latarbelakang pengetahuan yang cukup luas tentang kebudayaan Indonesia.
f.        Menimbulkan minat untuk mendalaminya.
g.      Mcndukung dan mcngcmbangkan kebudayaan sendiri dengan kreatif.
h.      Tidak terjerumus kepada sifat kedaarahan dan pengkotakan disiplin ilmu.
i.        Menambahkan kemampuan mahasiswa untuk mcnanggapi masalah nilai-nilai budaya dalam masyarakat Indonesia dan dunia tanpa terpikat oleh disiplin mereka.
j.        Mempunyai kesamaan bahan pembicaraan, tempat berpijak mengenai masalah kemanusiaan dan kebudayaan.
k.       Terjalin interaksi antara cendekiawan yang berbeda keahlian agar lebih positif dan komunikatif.
l.        Menjembatani para sarjana yang berbeda keahliannya dalam bertugas menghadapi masalah kemanusiaan dan budaya.
m.    Memperlancar pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang yang ditangani oleh berbagai cendekiawan.
n.      Agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
o.      Agar mampu memenuhi tuntutan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma pendidikan.



Tugas #ilmu Budaya Dasar
Nama : Jamaludin
NPM : 25414589
Kelas : 1IC10






Jumat, 09 Januari 2015

Tugas 3 #Ilmu sosial Dasar (softskill) Artikel tentang Hak Asasi Manusia (HAM) == Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) ==



TUGAS 3 ARTIKEL
#ILMU SOSIAL DASAR (SOFTSKILL)
Hak Asasi Manusia (HAM)






  NAMA                          : JAMALUDIN
  NPM                             : 25414589
  KELAS                         : 1IC10




JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

===========================================================

        PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA (HAM)

           Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang telah dimiliki oleh setiap manusia atau seluruh manusia sejak dia dalam kandungan seorang Ibu. Setiap manusia yang telah diciptakan oleh Tuhan YME. mempunyai hak untuk mendapatkan Hak Asasi Manusia disetiap Negara, maupun masih didalam kandungan seorang Ibu hingga wafatnya seorang manusia. Tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi Hak setiap manusia. 
        Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

        Dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM) tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of  USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 1, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1. Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

         Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.


A.  Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

      Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

      1. UU No. 39 Tahun 1999
           Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang     melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu      merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

   2. John Locke
       Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

    3. David Beetham dan Kevin Boyle
       Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
     
    4. C. de Rover
      HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

   5. Austin-Ranney
       HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

   6. A.J.M. Milne
       HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

   7. Franz Magnis- Suseno
       HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
    
    8. Miriam Budiardjo
     Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

     9. Oemar Seno Adji
        Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.


B.  Gambaran Umum Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
           
     1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
           2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan       oposisi.
    3.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
          4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai     tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi
          5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
   

C  . fakta Yang Telah Terjadi di Indonesia

        Selama 16 tahun pasca reformasi, berbagai inisiatif telah dilakukan untuk menggali jalan penyelesaian atas tuntutan keadilan dari para korban dan masyarakat sipil. Keseluruhan langkah itu tertuang dalam berbagai kebijakan yang dilahirkan pemerintah dalam berbagai bentuknya. Namun, keseluruhan langkah kebijakan tersebut belum menghasilkan langkah berarti, baik karena minim dukungan politik maupun karena bersifat parsial dan kurang komprehensif, sehingga tidak menghasilkan pondasi bagi langkah penyelesaian yang berkelanjutan dan komprehensif.

        Beberapa langkah awal untuk mengukuhkan komitmen politik atas penyelesaian tercermin dari serangkaian dokumen negara penting yang lahir dalam periode 1998 – 2004, gagal menghasilkan langkah-langkah politik yang berarti meskipun telah menjadi peraturan hukum normatif yang berlaku dan belum sepenuhnya merealisasikan teks dalam realitas keseharian yang nyata.

         Agenda pengungkapan kebenaran di tingkat nasional dan di juga di Papua dan Aceh -- sebagaimana diatur dalam UU Otsus maupuan UU PA-- hingga kini belum terbentuk. Mekanisme pembentukan pengadilan hak asasi manusia, juga menghasilkan pembebasan para terdakwa dan berlanjutnya pengabaian berkas-berkas perkara yang diselidiki oleh Komnas HAM.

        Beberapa inisiatif parsial yang didesakkan masyarakat dan korban membuahkan langkah-langkah yang meski tidak menjawab persoalan utama mengenai tuntutan keadilan, telah meletakkan dasar bagi kemungkinan pemenuhan kewajiban negara terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu. Inisiatif ini terekam dalam perkembangan kebijakan dalam pemulihan korban secara terbatas melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam koordinasi dengan Komnas HAM dengan skema pemberian bantuan medis dan psikososial bagi korban.

          Proses pemutusan akses informasi mengenai berbagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia  yang dilakukan selama pemerintahan Orde Baru telah menyebabkan hilangnya memori kolektif masyarakat atas pelanggaran hak  asasi manusia  yang terjadi. Situasi ini berdampak besar pada hilangnya dukungan publik terhadap berbagai upaya yang dilakukan untuk mendorong penuntasannya, baik yang berasal dari masyakarat dan korban, maupun inisiatif yang didukung dengan kebijakan hukum pemerintah. Lebih jauh, situasi ini menjelaskan mengapa tuntutan keadilan dan upaya penuntasan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu hampir tidak pernah menjadi diskursus populer bagi publik dan dirasakan sebagai sesuatu yang tidak menjadi bagian dari masalah sehari-hari masyarakat diakar rumput.

      Kebuntuan penuntasan ini juga menimbulkan masalah lain yang lebih besar dengan secara diam-diam ‘menormalkan’ kekerasan dan penggunaan kekerasan sebagai praktik keseharian dalam bernegara.

      Reproduksi kekerasan ini muncul dalam simptom-simptom yang meski tidak secara langsung memiliki keterkaitan dengan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, tetapi secara lebih dalam mencerminkan reproduksi pola kekerasan yang sama.  Hal ini terekam dalam  berbagai peristiwa  seperti kekerasan oleh kelompok berbasis  agama, konflik  antar  masyarakat yang didasari pada  akses  pengelolaan sumber daya alam, dan  berbagai peristiwa lainnya. Dalam jangka panjang, situasi ini jelas menggerogoti agenda penguatan ke’Bhinekaan’ dan restorasi sosial dalam masyarakat.

D.   Tanggapan sebagai Mahasiswa Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
            Sebagai seorang Mahasiswa saya sangat sedih sering melihat dan mendengar pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Terutama di Indonesia sangat banyak masyarakat yang mengambil hak orang lain, mereka tidak mengetahui betapa pentingnya menjaga Hak Asasi terhadap orang lain. Upaya – upaya yang telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) masih kurang menyadarkan masyarakat untuk menghargai HAM, maka dari itu saya sebagai Mahasiswa mengupayakan untuk memberikan penyuluhan – penyuluhan disetiap daerah untuk menjelaskan pengertian HAM, pentingnya HAM, dan bagaimana cara mengahargai Hak Asasi Manusia. Saya juga meminta bantuan terhadap KOMNAS HAM untuk membantu memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

            Demikian yang dapat saya sampaikan, bilamana ada kesalahan-kesalahan informasi dapat menghubingi admin supaya saya segera mengganti atau merubah. 

Sumber referensi :