TUGAS 3 ARTIKEL
#ILMU SOSIAL DASAR (SOFTSKILL)
Hak Asasi Manusia (HAM)
NAMA :
JAMALUDIN
NPM :
25414589
KELAS :
1IC10
JURUSAN
TEKNIK MESIN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
===========================================================
PELANGGARAN
TERHADAP HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang telah dimiliki oleh setiap manusia
atau seluruh manusia sejak dia dalam kandungan seorang Ibu. Setiap manusia yang
telah diciptakan oleh Tuhan YME. mempunyai hak untuk mendapatkan Hak Asasi
Manusia disetiap Negara, maupun masih didalam kandungan seorang Ibu hingga
wafatnya seorang manusia. Tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi Hak
setiap manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia
itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama
dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak
yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan
beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM) tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 1, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1. Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
B. Gambaran Umum
Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu
sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir
rakyat dan oposisi
5. Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
C
. fakta Yang Telah Terjadi di Indonesia
Selama 16
tahun pasca reformasi, berbagai inisiatif telah dilakukan untuk menggali jalan
penyelesaian atas tuntutan keadilan dari para korban dan masyarakat sipil.
Keseluruhan langkah itu tertuang dalam berbagai kebijakan yang dilahirkan
pemerintah dalam berbagai bentuknya. Namun, keseluruhan langkah kebijakan
tersebut belum menghasilkan langkah berarti, baik karena minim dukungan politik
maupun karena bersifat parsial dan kurang komprehensif, sehingga tidak
menghasilkan pondasi bagi langkah penyelesaian yang berkelanjutan dan
komprehensif.
Beberapa
langkah awal untuk mengukuhkan komitmen politik atas penyelesaian tercermin
dari serangkaian dokumen negara penting yang lahir dalam periode 1998 – 2004,
gagal menghasilkan langkah-langkah politik yang berarti meskipun telah menjadi
peraturan hukum normatif yang berlaku dan belum sepenuhnya merealisasikan teks
dalam realitas keseharian yang nyata.
Agenda
pengungkapan kebenaran di tingkat nasional dan di juga di Papua dan Aceh --
sebagaimana diatur dalam UU Otsus maupuan UU PA-- hingga kini belum terbentuk.
Mekanisme pembentukan pengadilan hak asasi manusia, juga menghasilkan
pembebasan para terdakwa dan berlanjutnya pengabaian berkas-berkas perkara yang
diselidiki oleh Komnas HAM.
Beberapa
inisiatif parsial yang didesakkan masyarakat dan korban membuahkan
langkah-langkah yang meski tidak menjawab persoalan utama mengenai tuntutan
keadilan, telah meletakkan dasar bagi kemungkinan pemenuhan kewajiban negara
terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu. Inisiatif
ini terekam dalam perkembangan kebijakan dalam pemulihan korban secara terbatas
melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam koordinasi dengan
Komnas HAM dengan skema pemberian bantuan medis dan psikososial bagi korban.
Proses
pemutusan akses informasi mengenai berbagai peristiwa pelanggaran hak asasi
manusia yang dilakukan selama pemerintahan Orde Baru telah menyebabkan
hilangnya memori kolektif masyarakat atas pelanggaran hak asasi
manusia yang terjadi. Situasi ini berdampak besar pada hilangnya dukungan
publik terhadap berbagai upaya yang dilakukan untuk mendorong penuntasannya,
baik yang berasal dari masyakarat dan korban, maupun inisiatif yang didukung
dengan kebijakan hukum pemerintah. Lebih jauh, situasi ini menjelaskan mengapa
tuntutan keadilan dan upaya penuntasan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu
hampir tidak pernah menjadi diskursus populer bagi publik dan dirasakan sebagai
sesuatu yang tidak menjadi bagian dari masalah sehari-hari masyarakat diakar
rumput.
Kebuntuan
penuntasan ini juga menimbulkan masalah lain yang lebih besar dengan secara
diam-diam ‘menormalkan’ kekerasan dan penggunaan kekerasan sebagai praktik
keseharian dalam bernegara.
Reproduksi
kekerasan ini muncul dalam simptom-simptom yang meski tidak secara langsung
memiliki keterkaitan dengan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia masa lalu,
tetapi secara lebih dalam mencerminkan reproduksi pola kekerasan yang sama.
Hal ini terekam dalam berbagai peristiwa seperti kekerasan
oleh kelompok berbasis agama, konflik antar masyarakat yang
didasari pada akses pengelolaan sumber daya alam, dan
berbagai peristiwa lainnya. Dalam jangka panjang, situasi ini jelas
menggerogoti agenda penguatan ke’Bhinekaan’ dan restorasi sosial dalam
masyarakat.
D.
Tanggapan sebagai Mahasiswa Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Sebagai seorang Mahasiswa saya
sangat sedih sering melihat dan mendengar pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak
Asasi Manusia. Terutama di Indonesia sangat banyak masyarakat yang mengambil hak
orang lain, mereka tidak mengetahui betapa pentingnya menjaga Hak Asasi
terhadap orang lain. Upaya – upaya yang telah dilakukan oleh Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) masih kurang menyadarkan masyarakat untuk
menghargai HAM, maka dari itu saya sebagai Mahasiswa mengupayakan untuk
memberikan penyuluhan – penyuluhan disetiap daerah untuk menjelaskan pengertian
HAM, pentingnya HAM, dan bagaimana cara mengahargai Hak Asasi Manusia. Saya juga
meminta bantuan terhadap KOMNAS HAM untuk membantu memberikan penyuluhan kepada
masyarakat.
Demikian yang dapat saya sampaikan,
bilamana ada kesalahan-kesalahan informasi dapat menghubingi admin supaya saya
segera mengganti atau merubah.
Sumber referensi :